Deposito Syariah ABC
-
Akad Syariah:
Mudharabah Muthlaqah -
Fitur:
Sistem bagi hasil yang kompetitif: Rate Nisbah 16.21%
Sistem bagi hasil yang kompetitif: Rate Indikatif 5% per tahun
Jangka waktu nabung fleksibel, mulai dari 1, 3, 6, 12, hingga 24 bulan
AAC Syariah Deposito iB
-
Mudharabah Muthlaqah:
6,25% -
Fitur:
Setoran Pertama Rp 1 juta
Jangka waktu 1, 3, 6, 12 bulan
Dapat digunakan sebagai jaminan fasilitas pembiayaan
ACA Syariah Deposito iB
-
Mudharabah Muthlaqah:
4,75% -
Fitur:
Setoran pertama Rp8 juta
Dapat digunakan sebagai jaminan fasilitas pembiayaan
Tersedia layanan pemotongan zakat
TDeposito ADA
-
Mudharabah Muthlaqah:
4,60% -
Fitur:
Setoran Pertama Rp10 juta
Jangka waktu 7 hari, 14 hari dan 1, 3, 6 hingga 12 bulan
Tersedia Non ARO dan ARO
Deposito AAD Syariah
-
Mudharabah Muthlaqah:
5,25% -
Fitur:
Setoran Pertama Rp2 juta
Dapat digunakan sebagai jaminan fasilitas pembiayaan
Jangka waktu 1, 3, 6, 12 bulan
Tentang Deposito Syariah
-
Keunggulan
1. Apa itu Deposito Syariah?
Deposito syariah adalah produk keuangan beupa simpanan berjangka yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Deposito syariah ditujukan bagi nasabah perorangan dan perusahaan. Perbedaan antara deposito konvensional dengan deposito syariah terletak pada cara pengelolaannya yaitu menggunakan akad mudharabah. Deposito syariah tidak menggunakan bunga melainkan menawarkan nisbah, yaitu sistem bagi hasil. investasi penanaman modal di bank syar’iah akan diteruskan pada sektor usaha yang halal.
2. Apa Perbedaan Antara Deposito dengan Sistem Syariah dengan Deposito Umum Selama Ini (Bank Konvensional)?
Kelebihan sistem syariah dibandingkan sistem konvensional adalah usaha syariah berdasarkan Syariat Islam yang mengkedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi/deal dengan nasabah. Dalam hal perbedaan antara Deposito Syariah dan Deposito umum, yang paling utama adalah Deposito (dan juga produk dana lainnya) dalam sistem syariah tidak mengenal bunga (interest) yang tetap seperti bank konvensional, melainkan dikenal dengan istilah bagi hasil (nisbah). Jadi pada saat awal pembukaan rekening dilakukan perjanjian bagi hasil yang tetap antara bank dengan calon nasabah.
3. Apa yang Dimaksud dengan Nisbah?
Yang dimaksud dengan bagi hasil (nisbah) di sini adalah sebagai berikut: Bank Syariah akan menginvestasikan atau menyalurkan dana yang terhimpun pada aktivitas-aktivitas ekonomi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, baik produktif dan konsumtif. Hasil atau pendapatan dari aktivitas tersebut kemudian dikembalikan kepada nasabah sesuai dengan nisbah yang sudah diperjanjikan di awal secara proporsional tergantung dari jumlah dan lamanya pengendapan dana.
4. Keuntungan apa saja yang diberikan Deposito Syariah?
Keuntungan yang mungkin didapatkan dengan memiliki Deposito Syariah berbeda-beda untuk setiap produk di masing-masing Bank Syariah. Secara umum keuntungan yang mungkin didapatkan adalah: Investasi berdasarkan akad dan hukum islam (sesuai syariah) Dana aman dan terjamin Presentase nisbah kompetitif Jangka waktu fleksibel sesuai kebutuhan yaitu 1, 3, 6, 12, dan 24 bulan Dapat dijadikan jaminan kredit Saat jatuh tempo nisbah dapat diambil secara tunai atau diinvestasikan kembali
5. Apa Saja Syarat untuk Mengajukan Deposito Syariah?
Secara umum tidak terdapat perbedaan yang signifikan antar setiap Bank Syariah mengenai syarat untuk pembuatan Deposito Syariah. Syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk dapat mengajukan Deposito Syariah adalah: Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening deposito Menunjukkan asli/copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor) untuk nasabah perorangan Menyerahkan copy bukti identitas/legalitas badan usaha/hukum (bukti legalitas) untuk nasabah perusahaan Melakukan setoran untuk pembukaan rekening
