Tentang Tabungan Syariah

  • Keunggulan

    1. Apa Itu Tabungan Syariah?

    Tabungan Syariah adalah simpanan yang berdasarkan akad wadiah, mudharabah, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang sejenis. Menurut Dewan Syariah Nasional yang mengatur tabungan syariah dalam Fatwa Nomor 02/DSN-MUI/IV/2000, produk tabungan syariah yang dibenarkan atau diperbolehkan adalah yang berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah:

    2. Bagaimana Cara Kerja Tabungan Berjangka?

    Pada rekening Tabungan biasa, nasabah menyimpan uang di bank dan menerima bunga berdasarkan dari jumlah uang yang dimiliki di dalam rekening tersebut pada periode tertentu. Nasabah dapat mengakses uang simpanan melalui beberapa cara yakni seperti pengambilan yang melalui bank sendiri, Automated Teller Machine (ATM) melalui kartu debit, atau melalui online banking. Sementara untuk Tabungan Berjangka, nasabah akan melakukan sejumlah uang sebagai penyetoran awal, dan selanjutnya akan melakukan setoran tiap bulannya dalam jumlah tetap selama jangka waktu yang disepakati (misal: 48 bulan atau 60 bulan).

    3. Seberapa Besar Bunga yang Diberikan Tabungan Berjangka?

    Hampir semua produk Tabungan Berjangka di Indonesia memberikan bunga, tetapi suku bunga yang diberikan lebih kecil daripada bunga dari deposito berjangka, dan lebih besar daripada produk tabungan biasa. Pada umumnya, Tabungan Berjangka dapat dikategorikan sebagai salah satu sarana finansial untuk investasi atau persiapan finansial di masa mendatang.. Beberapa produk Tabungan Berjangka menyediakan beragam suku bunga untuk jumlah simpanan yang bertingkat, yaitu nasabah akan mendapatkan bunga yang lebih tinggi untuk jumlah simpanan yang lebih tinggi, dan juga akan mendapatkan bunga lebih tinggi untuk jangka waktu pinjaman yang lebih lama (tenor panjang).